Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta


5 Juli 2021, Badan Kepegawaian Daerah DIY mengikuti Sosialisasi Program Tapera dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Portal Sistem Informasi Tabungan Perumahan Rakyat (SITARA) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) secara daring melalui aplikasi teleconference. Pasca dibubarkannya Bapertarum-PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 kini penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan oleh Badan Pengelola Tapera. Termasuk bagi Aparatur Sipil Negara.

Dalam sosialisasi tersebut BP Tapera mengenalkan Portal SITARA serta memberikan panduan bagi peserta BP Tapera dalam melakukan registrasi akun dan aktivasi login peserta pada Portal SITARA tersebut. Tujuan diadakannya sosialisasi dan bimtek ini agar diperoleh pemahaman akan fungsi Tapera dan dapat melaksanakan registrasi serta updating data Tapera. 

Adapun materi sosialisasi dan panduan/tutorial penggunaan Portal SITARA dapat diunduh pada link di bawah ini:


Perkembangan kebijakan dalam bidang kepegawaian merupakan hal yang dinamis, termasuk peraturan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Penilaian Kinerja Pegawai. Untuk mengakomodir penyampaian informasi terkait dinamika peraturan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Penilaian Kinerja Pegawai. Acara sosialisasi yang diikuti oleh seruruh OPD dan UPTD di lingkungan Pemda DIY ini berlangsung pada tanggal 10, 11, dan 14 Juni 2021 dan  rencana  tanggal 15, 16, dan 25 Juni dengan sasaran seluruh SMA dan SMK di lingkungan Pemda DIY

Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan penyampaian materi terkait Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, serta materi Penilaian Kinerja Pegawai melalui aplikasi Si-Informan. Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2021 tersebut sekaligus mencabut Peraturan Gubernur DIY Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

Terdapat beberapa perubahan terkait kebijakan pemberian TPP dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2021. Salah satu perubahan yang mendasar adalah adanya pemberian TPP bagi Tenaga Bantu di lingkungan Pemda DIY. Pemberian TPP bagi Tenaga Bantu dengan bobot sebesar 0,65 merupakan salah satu bentuk penghargaan atas kontribusi Tenaga Bantu terhadap kinerja pemerintahan di lingkungan Pemda DIY. Dengan adanya pemberian TPP bagi Tenaga Bantu, diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi para Tenaga Bantu. Selain Tenaga Bantu, Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2021, pemberian TPP bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Guru dan Pengawas yang telah menerima Tunjangan Profesi.

Perubahan kebijakan pemberian TPP terdapat pada penambahan bobot TPP bagi Pengadministrasi Kepegawaian dan Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan. Mulai tahun 2021, PNS yang memiliki jabatan Pengadministrasi Kepegawaian mendapatkan tambahan bobot sebesar 0,15 sedangkan PNS yang memiliki jabatan Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan diberikan bobot tambahan sebesar 0,18. PNS yang berhak mendapatkan tambahan bobot tersebut hanya yang memiliki SK Gubernur dengan jabatan Pengadministrasi Kepegawaian dan Penyusun Program.

Penyampaian materi Penilaian Kinerja Pegawai salah satunya menekankan tentang pentingnya pengisian form Diarindu melalui aplikasi Si-Informan. Pengisian Diarindu diwajibkan bagi Pejabat Struktural minimal 1 (satu) bulan sekali, selama ini banyak Pejabat Struktural yang masih belum mengisi form Diarindu atau sudah mengisi namun belum sesuai ketentuan. Form Diarindu digunakan sebagai sarana monitoring dan evaluasi kegiatan yang telah berjalan pada bulan sebelumnya. Misalnya, target apa saja yang belum tercapai, faktor-faktor apa saja yang mendukung keberhasilan pencapaian target, atau hambatan-hambatan dalam pencapaian target kinerja pada bulan sebelumnya. Dengan demikian, dapat dilakukan evaluasi pencapaian kinerja pada masing-masing unit kerja.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan buku Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai dan Panduan Operasional Aplikasi Si-Informan sehingga diharapkan masing-masing OPD, UPTD, dan sekolah memiliki pedoman yang jelas terkait peraturan tentang TPP dan pengoperasian Si-Informan.. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan informasi terbaru terkait dengan TPP dan Penilaian Kinerja dapat tersampaikan pada seluruh OPD, UPTD, maupun sekolah. Selanjutnya, kebijakan tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ratri)


Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyelenggarakan Ujian Dinas Tingkat I Tahun 2021 sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berkaitan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut... Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Adapun Materi Pembekalan Ujian Dinas Tahun 2021  (kisi-kisi) dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Panduan CAT Ujian Dinas Tk. I Tahun 2021 dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233