Berita & Agenda Terkini BKD D.I. Yogyakarta
Pelaksanaan Presensi bagi ASN dan Naban Pemda DIY dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19
Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 870/00130 tentang Pelaksanaan Presensi bagi ASN dan Naban Pemda DIY dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk
Kepala BKD DIY Serahkan 688 SK CPNS Formasi 2019
Sebanyak 688 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Daerah DIY Formasi Tahun 2019 menerima Surat Keputusan (SK) CPNS di Ruang
Kepala BKD DIY Sambut CPNS Formasi 2019, dan Naban 2020
Mengawali Tahun Baru 2021, BKD DIY menyambut kedatangan CPNS dan Tenaga Bantu (Naban) pada Senin (04/01/22). Pada kesempatan itu, Kepala
Informasi Publik Terbaru
Size:
18.25 MB
Date added:
2020-09-15
Size:
5.32 MB
Date added:
2020-09-15
Size:
26.92 MB
Date added:
2020-09-15
Peraturan Kepegawaian
Size:
285.66 KB
Date added:
2020-11-22
Size:
2.89 MB
Date added:
2020-11-21
Size:
2.50 MB
Date added:
2020-11-21
PROFIL BKD DIY
Sejarah Singkat Badan Kepegawaian Daerah D.I. Yogyakarta
Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.
Secara resmi keberadaanya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1960 tentang susunan organisasi dan formasi pegawai instansi-instansi Pemerintah Provinsi DIY, melalui lembaga yang disebut Kantor Urusan Pegawai (KUP).
Secara resmi keberadaanya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1960 tentang susunan organisasi dan formasi pegawai instansi-instansi Pemerintah Provinsi DIY, melalui lembaga yang disebut Kantor Urusan Pegawai (KUP).
Sejarah Singkat Badan Kepegawaian Daerah D.I. Yogyakarta
Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.
Secara resmi keberadaanya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1960 tentang susunan organisasi dan formasi pegawai instansi-instansi Pemerintah Provinsi DIY, melalui lembaga yang disebut Kantor Urusan Pegawai (KUP).
Secara resmi keberadaanya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1960 tentang susunan organisasi dan formasi pegawai instansi-instansi Pemerintah Provinsi DIY, melalui lembaga yang disebut Kantor Urusan Pegawai (KUP).