Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 (tiga) hari pada tanggal 22 dan 24 Juni 2021 di Ruang Rapat “B” Badan Kepegawaian Daerah DIY. Sosialisasi Peraturan Kepegawaian diselenggarakan karena beberapa Peraturan di bidang kepegawaian telah diubah atau diganti, sebagai contoh: PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menggantikan beberapa Peraturan Pemerintah, di antaranya PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri, PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS, PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. Peserta kegiatan sosialisasi ini adalah 50 ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY, yang terbagi menjadi 2 angkatan. Masing-masing angkatan berisi 25 ASN.
Sosialisasi Peraturan Kepegawaian bertujuan untuk menambah pengetahuan, wawasan dan pemahaman yang sama dalam menangani permasalahan-permasalahan di bidang kepegawaian bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY, Drs. Teguh Suhada, M.Si. Dalam sambutannya, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repbulik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 adalah peraturan baru terkait dengan sistem manajemen kinerja yang mempunyai perbedaan dengan pengaturan SKP sebelumnya. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit erja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
Adapun materi sosialisasi yang diberikan antara lain Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ASN, dan Pemberian Cuti PNS.
Berikut Materi Sosialisasi Peraturan Kepegawaian yang dapat diunduh: