Izin Ke Luar Negeri

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 
Rekomendasi Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri
Syarat
  1. Surat Pengantar Usul Rekomendasi Izin Luar Negeri dari Instansi Pemohon
  2. Surat Undangan atau pemberitahuan penyelenggaraan kegiatan dari penyelenggaraan/mitra kerjasama di Luar Negeriatau surat konfirmasi dari perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri di Negara yang dituju
  3. Dokumen yang menerangkan sumber pembiayaan (antara lain DIPA,DPA, surat dari donor, kontrak/perjanjian/MoU, atau surat pernyataan biaya sendiri yang ditandatangani diatas materai)
  4. Jadwal dan agenda kegiatan di luar negeri
  5. Penjelasan mengenai relevansi, urgensi/alasan perjalanan dan rincian programnya dengan menyertakan dokumen yang berkaitan
  6. Izin tertulis dari Instansi yang bersangkutan apabila perjalanan dinas luar negeri dalam rangka menghadiri pertemuan/sidang internasional
  7. Brosur atau sejenisnya yang memberikan gambaran umum mengenai kegiatan promosi/pameran, apabila perjalanan dinas luar negeri dalam rangka mengikuti promosi/pameran;
  8. Draft perjanjian internasional yang telah dibahas dengan instansi terkait, apabila perjalanan dinas luar negeri untuk penandatanganan perjanjian internasional
Prosedur

© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233