Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten, dan kompetitif. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya, wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Pengaturan mengenai penilaian kinerja dalam Undang-Undang ASN tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, dan penilaian Kinerja pegawai serta mengatur terkait tindak lanjut hasil penilaian kinerja pegawai.

Ketentuan teknis tentang Penilaian Kinerja PNS pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tersebut telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021. Berdasarkan pertimbangan diatas, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan SKP sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 bagi Pejabat Struktural dan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY pada Jumat (17/09/2021).

Sosialisasi Penyusunan SKP ini diselenggarakan secara luring dan daring dan dihadiri oleh Pajabat Struktural dan Fungsional Umum di Lingkungan Pemda DIY.

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani  dan menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Madya KemenPAN-RB Agus Yudi Wicaksono selaku narasumber.

Dalam paparannya Yudi menjelaskan tentang sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja, dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

Yudi juga menjelaskan secara detail penerapan Permenpan RB baru ini, terutama terkait peran dan hasil individu, nantinya diharapkan masing-masing individu mempunyai output yang selaras untuk mendukung kinerja. Selain itu beliau menegaskan bahwa Permenpan ini juga bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang sedang digaungkan pemerintah, “ Permenpan RB ini juga menjawab tantangan penyederhanaan birokrasi.” jelas Yudi.

Kehadiran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 ini memperjelas peran, tugas, dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Dengan begitu penilaian kinerja dapat dilakukan secara adil dan obyektif sehingga dapat memotivasi pegawai untuk bekerja lebih baik, meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawai, membangun kebersamaan dan kohesivitas pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran pemerintah dan hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut penilaian kinerja yang tepat.



Yogyakarta (14/09/2021), Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY Amin Purwani mengatakan bahwa pelaksanaan tes seleksi kompetenso dasar (SKD) untuk pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) terpantau lancar dan sesuai protokol kesehatan.

“Seleksi Kompetensi Dasar CASN Pemda DIY berjalan dengan lancar dan sesuai protokol kesehatan. Bagi Peserta CASN terdaftar yang positif Covid-19 akan mengikuti tes di sesi akhir”. ungkap Amin pada hari pertama pelaksanaan SKD CASN Pemda DIY.

Amin juga menjelaskan bahwa pada SKD kali ini, Panselnas Pusat menyediakan  alat baru, Pendeteksi wajah atau Face Recognation untuk menjaga validitas ID dan Personal, dan menghindari potensi terjadi perjokian saat pelaksanaan Tes SKD CASN. Fitur Face Recognition ini mampu menganalisa wajah peserta ketika log in ke sistem CAT dan mencocokannya dengan foto peserta yang diambil pada saat registrasi. Maka dari itu, foto yang diinput pada tahap pendaftaran lalu haruslah foto yang sebenarnya, sehingga fitur face recognition bisa mendeteksi bahwa peserta SKD adalah benar peserta yang melakukan pendaftaran.

Tes SKD CASN Pemda DIY berlangsung selama dua hari mulai tanggal 14 – 15 September 2021 di GOR Amongrogo, Yogyakarta. Tes SKD ini diikuti oleh 1127 peserta dari 1231 peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Sebanyak 9 peserta belum bisa mengikuti SKD dikarenakan positif Covid-19, dan 95 peserta tidak hadir.

Peserta tes SKD wajib membawa bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tes Covid-19, baik swab test PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD, atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.

Peserta juga diwajibkan membawa formulir Deklarasi Sehat, guna mendukung pelaksanaan tes SKD di tengah pandemi Covid-19. Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat oleh seluruh peserta dan panitia seleksi ASN sesuai dengan rekomendasi dari Ketua Satgas Covid-19 di DIY. Salah satu penerapan protokol kesehatan oleh panitia seleksi CASN adalah dengan melakukan penyemprotan desinfektan setiap pergantian sesi.


Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengirimkan 12 orang calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk disekolahkan ke Kampus IPDN di Jatinangor, Jawa Barat, Senin (6/11/2021). Keduabelas calon praja IPDN ini terdiri dari 10 orang pelamar dari DIY dan 2 orang pelamar dari Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Pegawai, Harry Susan Pujiharjo menyampaikan pesannya kepada calon praja IPDN sebelum keberangkatan mereka. Harry menitip pesan kepada para calon praja IPDN menjaga nama baik daerah dan hanya punya satu niat, yakni fokus belajar.

Para calon praja IPDN ini diberangkatkan menuju Kampus Jatinangor, Jawa Barat dengan menggunakan bus. Mereka diantar oleh Kepala Subbidang Perencanaan Pengadaan Pegawai, Wahyu Widayat.

Keduabelas orang calon praja dinyatakan lolos setelah melewati berbagai seleksi yang diikuti, meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Tes Kesehatan Tahap I, Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran, serta Pemantauan Tahap Akhir (Pantukhir).

Harry Susan berharap nantinya para praja menunjukkan prestasi membanggakan selama empat tahun menempuh pendidikan.

Sebelum diberangkatkan, mereka mengikuti upacara pelepasan dan mengecek barang bawaan yang digunakan selama menempuh pendidikan, mulai dari kelengkapan dokumen hingga peralatan sehari-hari.

Berbagai dokumen yang dicek terdiri dari biodata diri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat pernyataan belum menikah, surat pernyataan bersedia diberhentikan jika tidak berkelakuan baik, serta surat pernyataan bersedia menaati ketentuan IPDN yang ditandatangani orang tua masing-masing.

Para calon praja juga tidak diperkenankan membawa ponsel, perhiasan dan senjata tajam jenis apapun. Selama sekitar 3 minggu mereka akan menjalani masa orientasi, kemudian selama 3 bulan tidak diperkenankan menghubungi keluarga dan selama 1 tahun pertama mereka tidak diperkenankan untuk pulang ke rumah masing-masing.


Pada hari Rabu sampai dengan hari Jumat tanggal 1 sampai dengan 3 September Tahun 2021 Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY melaksanakan Pengukuran Kompetensi menggunakan Metode Quasi bagi ASN di lingkungan Pemda DIY. Kegiatan ini diikuti oleh 36 Peserta yang dibagi dalam 3 angkatan, dan masing-masing angkatan diikuti oleh 12 peserta. Pada acara kegiatan Pengukuran Kompetensi menggunakan Metode Quasi bagi ASN di lingkungan Pemda DIY kali ini dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY Ibu Amin Purwani, S.H. M.Ec.Dev didampingi Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD DIY Bapak Poniran, S.I.P.,M.A dan Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Bapak Drs. Aris Widaryanto M.M.

Dalam sambutan dan arahan Kepala BKD, beliau menyampaikan bahwa pengambilan data dalam rangka pemetaan potensi dan kompetensi ini diharapkan diikuti dengan rileks tetapi serius tidak perlu tegang sehingga dapat tereksplor  dan dapat terekam dengan baik potret potensi  peserta. Dalam pengukuran potensi ini tidak ada lulus dan tidak lulus tetapi menghasilkan profil  kompetensi dari peserta semua yang diharapkan dapat menjadi data base BKD sebagai proses manajemen karir di lingkungan Pemda DIY.

Kegiatan ini bertujuan untuk pemetaan kompetensi sebagai salah-satu wujud implementasi dari   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Manajemen ASN yang merupakan amanah dari aturan tersebut adalah penerapan pengelolaan SDM Aparatur yang berbasis kompetensi. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 165 ayat (4) huruf b, bahwa Instansi Pemerintah harus menyusun profil PNS yang diantaranya adalah gambaran tentang kompetensi yang bersangkutan. Selain itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara melalui talent pool, setiap PNS dapat diukur potensi dan kompetensinya melalui pengukuran kompetensi secara berkala yang kemudian dipetakan dalam sebuah basis data talent pool dan dapat digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan pengelolaan ASN berdasarkan system merit.

Dalam pengukuran ini menggunakan Metode Quasi yang merupakan metode terstandar yang dilakukan untuk menilai kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan 2 alat ukur dengan melibatkan assesor yang sudah tersertifikasi. Metode ini terdiri dari beberapa tahapan diantaranya Problem Analysis, Psikometri yang terdiri dari DISC, Grafis Warteg, Papi Kostik, IST dan Kraeplin yang harus dikerjakan oleh para peserta. Selain itu ada tahapan wawancara klarifikasi hasil Problem Analysis dan Competency Based Interview (CBI). Pada pelaksanaan kegiatan ini pengambilan data dalam bentuk wawancara dilakukan melalui fasilitas zoom meeting dimana antara assessi dan assessor tidak bertemu secara langsung namun secara virtual. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kontak fisik antara assessi dan assessor untuk mencegah terjadinya penularan covid 19. Balai PKP berkomitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid 19 dengan ketat. Para peserta diminta membawa hasil tes swab antigen atau pun genose sebelum mengikuti acara. Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid 19. Sementara itu, sarana dan prasarana yang telah disediakan meliputi tempat cuci tangan, handsanitizer, masker dan posisi tempat duduk telah dikondisikan berjarak serta tempat acara dipastikan steril.


Berikut kami sampaikan Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri  Nomor 810 - 473 Tahun 2021 tentang Peserta yang Dinyatakan Lulus Penentuan Akhir pada Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2021, selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233