SOP Izin Perkawinan

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 
  1. Penyusunan Rencana Kegiatan
  2. Surat permohonan ijin pegawai yang akan melakukan perkawinan (kedua)
  3. Pencermatan surat permohonan ijin pegawai yang akan melakukan perkawinan (kedua) atau perceraian
  4. Rapat koordinasi Tim
  5. Penyusunan draf Surat Keputusan. Jika sudah benar akan disetujui oleh Kasubbid dan diteruskan ke Kabid KH & Kesra. Jika tidak akan dikembalikan ke Pelaksana di Subbid KHP untuk diperbaiki sesuai arahan
  6. Penandatanganan Surat Keputusan
  7. Pengiriman Surat Keputusan ke OPD dan instansi terkait dan pendokumentasian  


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233