Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

PENGUMUMAN

Nomor 821/20870/Pansel JPT DIY/2022

TENTANG HASIL PENILAIAN AKHIR

SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Memperhatikan Berita Acara Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan TInggi Pratama Pemerintah Daerah DIY Tahun 2022 Nomor 821/20841 tanggal 21 Desember 2022 dan berdasarkan hasil penilaian penulisan makalah, uji gagasan/wawancara, uji kompetensi, serta rekam jejak jabatan, disampaikan hal-hal sebagaimana Lampiran dapat diunduh pada tautan di bawah ini:



Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 468 tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2O22, maka Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi Syarat untuk mengisi 40 (Empat Puluh) formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis, sebagaimana pengumuman dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Hari Nusantara jatuh pada tanggal 13 Desember yang diperingati setiap tahunnya berawal dari Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaya.

Setelah konsepsi negara kepulauan dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut internasional (United Nations Convention On The Law of The Sea, UNCLOS) oleh PBB tahun 1982. Deklarasi ini dipertegas kembali dalam UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Adanya Deklarasi Djuanda tersebut, luas wilayah Republik Indonesia menjadi 2,5 kali lipat dari luas sebelumnya yaitu 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2.

Bertolak dari Deklarasi Djuanda tersebut, maka pada tanggal 13 Desember 1999 dicanangkan sebagai "Hari Nusantara". Dan dua tahun kemudian, pada tanggal 11 Desember 2001, Presiden RI Megawati Soekarnoputri, melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001, menetapkan bahwa tanggal 13 Desember dinyatakan sebagai "Hari Nusantara", dan resmi dinyatakan sebagai hari perayaan nasional yang diperingati setiap tahun.

Dihari yang sama bertempat di Mandala Krida Selasa, 13 Desember 2022 dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Nusantara yang dihadiri oleh Wagub DIY KGPAA Paku Alam X dan Komandan Angkatan Laut (Danlanal) Yogyakarta LetKol Laut (KH/W) Damayanti, S.H., M.M. sebagai Inspektur upacara. Dalam upacara tersebut Inspektur upacara membacakan amanat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai berikut “Peringatan Hari Nusantara merupakan Nawa Cita ke-3 pemerintahan Presiden RI Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran serta program tol laut, baik saat ini maupun pada tahun-tahun yang akan datang. Sehingga pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Damayanti mengatakan, sejalan dengan visi pemerintah tersebut, Gubernur DIY memberikan arahan pembangunan yang tercantum pada visi Gubernur periode 2022-2027. Visi tersebut adalah kelanjutan pembangunan DIY periode sebelumnya yaitu “Menyongsong Abad Samudera Hindia untuk Kemuliaan Martabat Manusia Yogya”.


Hasil Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 sebagaimana Lampiran dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Laporan Hasil Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 Lokasi Poltekkes Kemenkes Yogyakarta (SESI 5)

Laporan Hasil Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 Lokasi Kanreg I BKN Yogyakarta (SESI 8)


Memperhatikan Berita Acara Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 8 Desember 2022, disampaikan hal-hal sebagaimana Lampiran pengumuman ini. Informasi lengkap dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Berdasarkan pengumuman Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 810/7171 Tanggal 24 November 2022 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi tahun 2022 serta dengan berpedoman pada Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 419631/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 2 Desember 2022 Hal: Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Kamis (1/12/22) Badan Kepegawaian Daerah DIY menerima kunjungan dari Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia di Ruang Rapat D, BKD DIY.

Kunjungan Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan ini bertujuan untuk memberikan sosialiasi tentang administrasi pejabat pemerintahan yang meliputi Kenaikan Pangkat yang Penetapannya berada Pada Presiden; Pemberhentian PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Madya; serta Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Fungsional Ahli Madya.

Masing-masing tema tersebut disosialisaikan oleh para Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Tema pertama yang disosialisasikan adalah Kenaikan Pangkat yang Penetapannya berada pada Presiden, dengan narasumber Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Supriyadi. Mengawali paparannya, Supriyadi menegaskan kewenangan Presiden RI selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan ASN berwenang menetapkan Pengangkatan dan Pemberhentian PNS yang menduduki JPT Utama, JPT Madya dan JF Ahli Utama, sesuai yang tertuang dalam pasal 53 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Dengan kewenangan tersebut maka Penetapan Kenaikan Pangkat bagi PNS Yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Keahlian Utama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, bagi PNS Pusat dan Daerah yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina utama Muda golongan IV/c ke atas, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Selanjutnya sosialisasi dilanjutkan oleh Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Firman Wahyudi dengan paparannya yang berjudul Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Fungsional Ahli Madya. Pada kesempatan itu Firman menyampaikan mekanisme pengangkatan dalam jabatan fungsional keahlian utama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang meliputi pengangkatan pertama, promosi, perpindahan dari jabatan lain, serta penyesuaian.

Dalam paparannya Firman juga mengingatkan larangan rangkap jabatan dengan Jabatan Administrasi/Jabatan Pimpinan Tinggi, “Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pejabat fungsional dilarang rangkap jabatan dengan JA atau JPT kecuali yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan, contohnya yang dikecualikan itu jaksa atau diplomat ahli utama yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan.

Sedangkan Sosialisasi tentang Pemberhentian PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Madya disampaikan oleh Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Afrilas. Di awal paparannya, Afrilas memberikan penjelasan tentang pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Pemberhentian dengan hormat dikarenakan oleh beberapa sebab yaitu, Meninggal dunia atau tewas, Atas permintaan sendiri, Mencapai BUP, Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh Menkes.

Sedangkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat dapat disebabkan  karena penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara > 2 tahun dan berencana.

Dalam kesempatan yang sama, Afrilas juga menyampaikan dua faktor yang seringkali menjadi penghambat dalam penetapan keputusan presiden, yaitu faktor usulan dan faktor pertimbangan teknis Kepala BKN.

Pada faktor usulan, seringkali ditemukan kesalahan-kesalahan antara lain, Usulan tidak disampaikan kepada presiden (± 50% pertek tidak dapat diproses karena belum ada usulan); usulan disampaikan ke presiden, tetapi “perihalnya tidak sesuai” (contoh: Permohonan pertimbangan teknis); surat usulan ditujukan hanya kepada Kepala BKN atau ditujukan kepada presiden, tetapi c.q atau u.p. Kepala BKN; surat usulan tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang, dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian terkait atau pejabat 1 tingkat dibawahnya (khusus instansi pusat dan pemerintah provinsi); surat keputusan pengangkatan jabatannya ditetapkan bukan oleh pejabat yang berwenang; dan kesalahan terakhir karena adanya perbedaan data.

Sedangkan pada faktor pertimbangan teknis BKN seringkali pertimbangan teknis disampaikan lebih dari satu kali, yang menyebabkan kebingungan tujuan penyampaian berulang. Selain itu pertimbangan teknis pemberhentian juga seringkali diterima bukan dari BKN melainkan dari kepegawaian instansi.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233