Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Sosialisasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY

Tahun 2024 yang akan datang menjadi tahun politik di Negara Indonesia yang ditandai dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Dinamika Kontestasi politik yang akan segera dimulai di negeri ini menjadikan netralitas ASN sebagai pusat perhatian publik. Dalam situasi politik ini, seorang ASN dituntut untuk tetap memperhatikan netralitasnya dari kepentingan siapapun. Netralitas yang dimiliki oleh ASN nantinya akan mendukung terciptanya birokrasi yang bersih dan terwujudnya good governance Indonesia.

Untuk meningkatkan pemahaman terkait Netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN pada hari Kamis (16/8/2023) bertempat di Ruang Rapat ‘D’ BKD DIY. Acara sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai, Widanta Arintaka dan dihadiri oleh ASN dari beberapa OPD Pemerintah Daaerah DIY.

Dalam sosialisasi Netralitas ASN ini Badan Kepegawaian Daerah DIY menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta, Muh Jisron, S.IP, MM,. Muh Jisron menyampaikan bahwa salah satu Asas netralitas ASN terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, ASN merupakan pelayan publik yang harus mempunyai sikap profesional, bebas dari intervensi politik, bebas dari praktek korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

“Netralitas ASN dalam menghadapi pemilu 2024 perlu ditingkatkan sebagai wujud dari implementasi disiplin PNS yang tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota DPR, Calon anggota DPD dengan mengikuti kampanye atau kegiatan kampanye lainnya dalam bentuk apapun”, ungkap Jisron.

Dalam sosialisasi ini Muh Jisron juga menyampaikan 4 tindakan yang akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara dalam menangani Pelanggaran Netralitas ASN yang terdiri dari Peringatan Dini, pemblokiran Data, Penyampaian Data Pelanggaran Netralitas kepada Satuan Tugas Pengawasan Netralitas, Menindaklanjuti laporan Menpan untuk direkomendasikan ke Presiden.

“Tindakan tegas selanjutnya dapat diturunkannya sanksi kepada ASN sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Upaya yang akan dilakukan BKN ini menjadi bertujuan agar PNS dapat melakukan pelayanan publik secara optimal dan adil dengan tidak adanya friksi antar ASN  yang dapat memecah belah kesatuan NKRI”, ujar Jisron.

Muh Jisron juga mengungkapkan Data Pelanggaran Netralitas ASN Tahun 2020-2022 tercatat sebanyak 1125 total pelanggaran netralitas yang masuk ke BKN. Banyaknya Jumlah kasus pelanggaran netralitas yang terjadi di Indonesia mendorong Presiden untuk menugaskan BKN dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN Pasal 3 ayat (3) yang dilakukan melalui dua upaya yakni upaya preventif dan upaya represif. Dalam upaya preventif dilakukannya penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, bimbingan Teknis, monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan sistem informasi wasdal. kemudian, dalam upaya represif dilakukan melalui kegiatan audit manajemen ASN secara reguler maupun investigatif.

Terselenggaranya sosialisasi terkait netralitas ASN diharapkan dapat dapat menjadi sebuah upaya untuk seluruh pegawai ASN dalam meningkatkan netralitas. Netralitas dan ketidakberpihakan seorang ASN dalam menyikapi situasi politik akan meningkatkan kualitas birokrasi, terciptanya efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang adil dan transparan, dan menjadi upaya untuk mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di negara Indonesia.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233