Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Pemda DIY Raih Penghargaan Manajemen ASN karena Terapkan Sistem Merit

Pemerintah Daerah DIY mendapatkan piagam penghargaan atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, dan diterima oleh Gubernur DIY, Sri Sultan  Hamengku Buwono X.

Photo: Humas Pemda DIY

Sistem Merit menjadi sistem manajemen pengembangan SDM secara strategis dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara guna melahirkan sumber daya ASN yang unggul dan selaras dengan potensinya.

"Terima kasih dan apresiasi kami karena dari hasil monitoring dan evaluasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan Pemda DIY Tahun 2019, DIY dinilai dengan kriteria "Sangat Baik".  Pencapaian tersebut  mungkin   karena   penerapannya murni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membeda-bedakan faktor politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan", ungkap Gubernur DIY.

Agus Pramusinto menyatakan ada delapan aspek yang dinilai dalam penerapan sistem merit ini. Delapan aspek itu antara lain, perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi.

Photo: Humas Pemda DIY

"Selamat dan Apresiasi tinggi dari KASN bahwa Pemda DIY telah naik tingkat dari hasil 'baik' di tahun 2019 menjadi 'Sangat Baik' (di tahun 2020). Untuk Tahun ini nilainya adalah 342, dengan indeks sistem merit 0.83", jelas Agus

Agus juga mengungkapkan capaian nilai Pemda DIY dalam aspek perencanaan kebutuhan adalah 100 persen, sistem informasi 91,7 persen, pengadaan 85 persen, perlindungan dan pelayanan 100 persen, promosi dan mutasi 81,3 persen, manajemen kinerja 90,6 persen, penggajian, penghargaan dan disiplin 87,5 persen serta pengembangan karir 69,2 persen. Selain itu dari 34 Provinsi di Indonesia, baru 17 persen yang mendapatkan nilai baik, dan yang sangat baik pun baru 3 provinsi, yaitu Jawa Timur, DIY, dan Jawa Barat. Di tingkat kementerian baru 50 persen yang memperoleh predikat baik ke atas. 

Dalam kesempatan yang sama, KASN juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk Pemda DIY seperti, menetapkan kebijakan internal terkait pengadaan ASN yang diperbarui sesuai kebutuhan, mengintegrasi program Latsar CPNS dengan program pengembangan kompetensi lainnya, menyusun dan menetapkan SKJ Teknis seluruh pegawai, melaksanakan pemetaan kompetensi teknis seluruh pegawai, melaksanakan mekanisme kepegawaian berdasarkan talent pool dan rencana suksesi, memperbarui secara berkala analisis kesenjangan kompetensi, kinerja, dan kualifikasi setiap pegawai dalam profil pegawai, menyusun program diklat berdasarkan analisis kesenjangan kinerja dan kompetensi pegawai.

Penerapan sistem merit yang baik merupakan bukti nyata komitmen PPK dalam menginterpretasikan Undang-undang demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, tidak sekedar menempatkan right man on the right place namun juga memandang pegawai sebagai asset berharga yang perlu dikembangkan dan dikelola. Tentunya diperlukan kerja keras dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas tata kelola manajemen pemerintahan Indonesia. (ema)


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233