Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Pembekalan PNS Calon Pensiun Periode Juli-Des 2021

Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki  jabatan  pemerintahan  sampai  dengan  mencapai batas  usia  pensiun  bagi pejabat administrasi usia 58 tahun dan pejabat tinggi pratama  usia 60 tahun. Dalam proses manajemen, seorang  PNS  membutuhkan adanya bekal  untuk  menghadapi masa-masa pensiun sehingga dapat menghadapi ataupun meminimalisasi munculnya post power syndrome.    

Guna mengantisipasi ketidaksiapan PNS yang akan memasuki pensiun perlu diadakan kegiatan pembekalan PNS calon pensiun. Dalam kegiatan ini para PNS calon pensiun diberikan pengarahan terkait proses pemberkasan pensiun sehingga menjadi lebih tertib administrasi dan SK Pensiun dapat diterimakan tepat waktu pada ybs. Dalam kegiatan ini para PNS calon pensiun juga akan dibekali dengan berbagai berbagi ilmu pengetahuan, motivasi, dan wawasan kewirausahaan yang bermanfaat secara praktis dalam kehidupan setelah tidak lagi bekerja dari para narasumber yang ahli di bidangnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani, SH., M.Ec.Dev. dalam sambutannya menyebutkan Kegiatan Pembekalan PNS Calon Pensiun Periode Januari-Juni 2021 diikuti oleh 375 orang PNS calon pensiun dan periode Juli-Desember 2021 sebanyak 361 orang. "Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat “D” Kantor Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengundang 20 perwakilan OPD dan disiarkan secara daring di masing-masing OPD. Kegiatan ini terbagi dalam dua periode. Periode I dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2020, sedangkan periode II dilaksanakan pada 2 Desember 2020", jelasnya.

(ema)

Berikut materi pembekalan pensiun yang dapat diunduh:


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233