PENERIMAAN CPNS BAGI PENYANDANG DISABILITAS

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Salah satu layanan publik di Badan Kepegawaian Daerah DIY adalah penerimaan CPNS. Pada tahun 2019 Pemda DIY membuka formasi khusus untuk disabilitas. Ada 14 formasi khusus disabilitas di tahun 2019 antara lain Analis Kesejahteraan Rakyat di Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat, Analis Permasalahan hukum di Biro Hukum, Kurator Koleksi Museum, Pemandu Museum di Museum Negeri Sonobudoyo, Pengelola Asrama di Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak, Pengelola Barang Milik Negara di Biro Umum Hubungan Masyarakat dan Protokol, Pengelola Instalasi Teknologi Informasi di Dinas Kominfo, Pengelola Keamanan Sistem Informasi di Dinas Kominfo, Pengelola Perizinan di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Pengelola Rehabilitasi Sosial di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita, Pengelola Sistem dan Jaringan di Biro Umum Hubungan Masyarakat dan Protokol, Pelaksana Terampil di Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas.

Ada yang istimewa di Pemda DIY karena membuka kesempatan seluas-luasnya bagi disabilitas untuk mendaftar/melamar di semua formasi tidak hanya 14 formasi khusus di atas sebagai salah satu bentuk komitmen Pemerintah yang responden gender. Hal ini sesuai dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 yaitu pelamar disabilitas dapat mendaftar formasi umum selain formasi khusus disabilitas dengan ketentuan instansi harus menentukan jabatan dan unit penempatan yang dilamar oleh penyandang disabilitas.

Sebagai perbandingan tahun 2018 Pemda DIY membuka formasi bagi penyandang disabilitas sebanyak 1% dan yang berhasil lolos CPNS sebanyak 2 orang. Untuk tahun 2019 membuka 14 formasi atau sebanyak 2% dari jumlah formasi serta semua formasi umum dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. Untuk tahun 2019 sudah ada beberapa pendaftar disabilitas yang mendaftar formasi umum. Formasi khusus disabilitas terdiri dari penyandang disabilitas fisik (terganggu fungsi gerak antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy, akibat stroke, akibat kusta dan orang kecil) serta penyandang disabilitas sensorik (terganggu salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara) dengan derajat 1 (mampu melaksanakan aktifitas atau mempertahankan sikap dengan kesulitan) atau derajat 2 (mampu melaksanakan kegiatan atau mempertahankan sikap dengan bantuan alat bantu).

Kebijakan yang dilaksanakan Pemda DIY merupakan amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan: penghormatan terhadap martabat, otonomi individu, tanpa Diskriminasi, partisipasi penuh, keragaman manusia dan kemanusiaan, Kesamaan Kesempatan, kesetaraan, Aksesibilitas, kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak, inklusif,perlakuan khusus dan perlindungan lebih. Dengan kebijakan ini diharapkan penyandang disabilitas tetap berpikir positif untuk dapat bermanfaat bagi dirinya dan lingkungan sekitar. (Nov)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233