Badan Kepegawaian Daerah DIY mengimbau seluruh instansi di Lingkungan Pemda DIY untuk menyampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi pendataan kesehatan ASN yang meliputi riwayat kesehatan dan riwayat perjalanan ke daerah zona merah.
Pendataan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur DIY Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Tatanan Normal Baru. Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Nomor 440/03560 perihal Pendataan Kondisi Kesehatan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY.
Setiap ASN diharapkan mengisi data diri pada tautan http://bit.ly/DIYCovid19 (login dengan menggunakan e-mail). Pengisian tautan dapat dilakukan sampai dengan tanggal 07 Agustus 2020.
Hasil pendataan selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
SE Pendataan Kondisi Kesehatan PNS dapat diunduh pada tautan di bawah ini,