Kumpulan Artikel BKD D.I. Yogyakarta

Upaya Pencegahan Korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme disebutkan bahwa: Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: 

  • Pasal 5 ayat (2) : bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
  • Pasal 5 ayat (3) : melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

Sedangkan sesuai Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun  2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang melakukan Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu cara untuk memberantas korupsi dan membentuk aparatur negara yang bersih dan berintegritas. Untuk mendorong semangat tersebut di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, maka melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 perihal LHKPN dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: SE/05/M.PAN/01/2006 perihal LHKPN, para Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk menetapkan jabatan-jabatan strategis dan rawan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan instansinya yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.

Di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur DIY telah menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Bagi Pejabat Daerah, disebutkan bahwa Pejabat Daerah yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni: Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Pejabat Eselon II, Kepala Kantor, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Auditor, Pemegang Kas, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang mengelola dana di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Formulir LHPKN yang wajib diisi oleh wajib LHKPN ada 2 (dua) model yakni:

  1. Formulir LHKPN Model KPK-A

    Formulir ini diisi oleh Penyelenggara Negara untuk yang pertama kali mengisi LHKPN.

  2. Formulir LHKPN Model KPK-B

    Formulir ini adalah formulir perubahan harta kekayaan diisi  oleh Penyelenggara Negara yang telah memiliki Nomor Harta Kekayaan (NHK) yaitu Penyelenggara Negara yang telah menyampaikan Formulir LHKPN Model KPK-A, dengan kriteria antara lain meliputi:

    a. Penyelenggara negara yang mengalami mutasi atau promosi jabatan;

    b. Penyelenggara negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun;

    c. Penyelenggara negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan kekayaannya.

Formulir LHKPN tersebut tersedia dalam bentuk hardcopy dan softcopy (file excel) dapat diperoleh dengan cara:

  1. Meminta langsung ke KPK berupa formulir cetak atau CD;
  2. Mengunduh pada website KPK www.kpk.go.id;
  3. Memperbanyak dengan memfotocopy sesuai kebutuhan.

H,/a yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mentaati asas-asas umum Penyelenggara Negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya. Oleh karena itu setiap Penyelenggara Negara dituntut untuk melaporkan kekayaannya melalui formulir LHKPN yang diisi secara jujur, benar dan lengkap.

 

Berikut adalah daftar wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemda DIY (Download)


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233