Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta


Tahun 2024 yang akan datang menjadi tahun politik di Negara Indonesia yang ditandai dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Dinamika Kontestasi politik yang akan segera dimulai di negeri ini menjadikan netralitas ASN sebagai pusat perhatian publik. Dalam situasi politik ini, seorang ASN dituntut untuk tetap memperhatikan netralitasnya dari kepentingan siapapun. Netralitas yang dimiliki oleh ASN nantinya akan mendukung terciptanya birokrasi yang bersih dan terwujudnya good governance Indonesia.

Untuk meningkatkan pemahaman terkait Netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024, Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN pada hari Kamis (16/8/2023) bertempat di Ruang Rapat ‘D’ BKD DIY. Acara sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai, Widanta Arintaka dan dihadiri oleh ASN dari beberapa OPD Pemerintah Daaerah DIY.

Dalam sosialisasi Netralitas ASN ini Badan Kepegawaian Daerah DIY menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta, Muh Jisron, S.IP, MM,. Muh Jisron menyampaikan bahwa salah satu Asas netralitas ASN terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, ASN merupakan pelayan publik yang harus mempunyai sikap profesional, bebas dari intervensi politik, bebas dari praktek korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

“Netralitas ASN dalam menghadapi pemilu 2024 perlu ditingkatkan sebagai wujud dari implementasi disiplin PNS yang tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota DPR, Calon anggota DPD dengan mengikuti kampanye atau kegiatan kampanye lainnya dalam bentuk apapun”, ungkap Jisron.

Dalam sosialisasi ini Muh Jisron juga menyampaikan 4 tindakan yang akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara dalam menangani Pelanggaran Netralitas ASN yang terdiri dari Peringatan Dini, pemblokiran Data, Penyampaian Data Pelanggaran Netralitas kepada Satuan Tugas Pengawasan Netralitas, Menindaklanjuti laporan Menpan untuk direkomendasikan ke Presiden.

“Tindakan tegas selanjutnya dapat diturunkannya sanksi kepada ASN sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Upaya yang akan dilakukan BKN ini menjadi bertujuan agar PNS dapat melakukan pelayanan publik secara optimal dan adil dengan tidak adanya friksi antar ASN  yang dapat memecah belah kesatuan NKRI”, ujar Jisron.

Muh Jisron juga mengungkapkan Data Pelanggaran Netralitas ASN Tahun 2020-2022 tercatat sebanyak 1125 total pelanggaran netralitas yang masuk ke BKN. Banyaknya Jumlah kasus pelanggaran netralitas yang terjadi di Indonesia mendorong Presiden untuk menugaskan BKN dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN Pasal 3 ayat (3) yang dilakukan melalui dua upaya yakni upaya preventif dan upaya represif. Dalam upaya preventif dilakukannya penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, bimbingan Teknis, monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan sistem informasi wasdal. kemudian, dalam upaya represif dilakukan melalui kegiatan audit manajemen ASN secara reguler maupun investigatif.

Terselenggaranya sosialisasi terkait netralitas ASN diharapkan dapat dapat menjadi sebuah upaya untuk seluruh pegawai ASN dalam meningkatkan netralitas. Netralitas dan ketidakberpihakan seorang ASN dalam menyikapi situasi politik akan meningkatkan kualitas birokrasi, terciptanya efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang adil dan transparan, dan menjadi upaya untuk mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di negara Indonesia.


Yogyakarta - Wakil Gubernur, KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun priode bulan Agustus-Desember 2023 kepada 284 PNS di lingkungan Pemda DIY. Acara dilaksanakan pada hari kami 27/7 bertempat di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta. Acara di hadiri oleh Sekretaris Daerah DIY, Ketua Komisi A DPRD DIY, Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Kepala Pimpinan Cabang PT. Taspen Persero DIY, Pimpinan Bank BPD DIY, dan Kepala Instansi di Lingkungan Pemda DIY.

Dalam sambutannya, Sri Paduka mengucapkan selamat dan terimakasih yang dalam disertai penghargaan atas pengabdian dan loyalitas yang telah diberikan calon purna tugas selama menjalankan tugas kepemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan di lingkungan Pemda DIY. Pembangunan Pemda DIY yang cukup pesat tak luput dari kerja keras bapak dan ibu calon purna tugas. Pengalaman yang telah ada dalam lingkup pemerintahan bisa menjadi bekal untuk estafet pengabdian berikutnya. Masa pensiun merupakan pengabdian kedua bagi PNS, sehingga selayaknya harus di sambut dengan sikap sumeleh dan sehat jasmani-rohani merupakan bekal yang sangat penting dan bermanfaat dalam memasuki masa pengabdian kedua, dengan memberikan sesuatu yang bermakna. Semoga masa pensiun ini, dapat dinikmati dengan penuh kebahagiaan dan rasa syukur, karena akan lebih banyak waktu bersama keluarga.

Pengabdian kedua ini tidak saja berlaku bagi diri sendiri, namun juga bagi keluarga, atau masyarakat sekitar yang berlandaskan moralitas “Anggegayuh Kaluhuran, Lire Ngupaya Tataraning Urip Kang Luwih Dhuwur” menjadi insan berbudi dalam taraf pemikiran yang lebih matang, tutur Sri Paduka.

Amin Purwani selaku kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY menyampaikan masa purna tugas atau pensiun merupakan perjalanan akhir dari fase karir seorang Pegawai Negeri Sipil. Purna tugas bukan akhir dari perjalanan kehidupan, hanya saja berhenti sejenak dari rutinitas pengabdian di Pemda DIY tentunya pengabdian selanjutnya akan banyak dicurahkan pada pengabdian di lingkungan keluarga dan masyarakat. Dalam laporan kegiatan yang diutarakan, penyerahan SK Pensiun periode bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2023 saat ini sebanyak 284 orang penerima yang berasal dari 29 instansi baik dari Biro/Inspektorat/Badan/Dinas/Kantor/Sekretariat DPRD di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Dalam Penyerahan SK kali ini terdapat masa kerja PNS paling lama dengan masa  kerja  40 tahun 8 bulan.

Beliau pun menyampaiakan, masa pensiun merupakan masa yang pasti akan dihadapi oleh pegawai, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun dalam menghadapi masa pensiun, banyak orang yang belum siap sehingga kurang bahagia secara mental, finansial maupun fisik. Untuk menyikapi hal tersebut, Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki purna tugas telah mengikuti pembekalan pensiun guna menambah wawasan dan pengetahuan yang diharapkan dapat bermanfaat dalam menghadapi masa purna tugas. Para calon purna tugas juga telah terbekali tentang keistimewaan DIY dan pelatihan kewirausahaan sebagai salah satu cara dalam mengisi kegiatan positif di masa pensiun.

“Perkenankanlah pada kesempatan ini kami menghaturkan selamat kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus memasuki masa purna tugas dan berhak untuk mendapatkan penghargaan pensiun yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membalas jasa-jasa PNS yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat. Dan sesudah purna tugas nanti kami harapkan dapat berperan aktif dan menjadi tauladan bagi masyarakat, tuturnya. (Foto:Humas DIY)


Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY menyelenggarakan Assessment Center Metode Sedang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Cilegon dalam rangka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Acara dilaksanakan mulai tanggal 17, 18, 20 dan 21 Juli 2023 bertempat di Hotel Neo Malioboro Jalan Pasar Kembang Yogyakarta diikuti sebanyak 47 (empat puluh tujuh) orang peserta yang terbagi dalam 4 gelombang.

Pada kesempatan ini, acara dibuka oleh Walikota Cilegon Bapak H. Helldy Agustian, S.E., S.H., M.H. didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev. dan jajaran Pemerintah Kota Cilegon lainnya. Walikota Cilegon menyatakan bahwa tahapan ini merupakan bagian dari proses yang harus dilewati untuk mengukur intelegensia para peserta dan apapun hasilnya harus diterima dengan positif. Selain itu, Walikota Cilegon memberikan motivasi kepada para peserta melalui tayangan video untuk memacu semangat para peserta agar dapat memberikan yang terbaik. Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev dalam sambutannya menyatakan bahwa proses penilaian yang dilaksanakan Balai PKP BKD DIY dalam seleksi ini dijamin berlangsung secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun karena Balai PKP BKD DIY telah terakreditasi A sehingga kemampuan para asesor dalam memotret potensi dan kompetensi peserta tidak perlu diragukan lagi dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Assessment Center Metode Sedang ini bertujuan untuk mengidentifikasi kompetensi manajerial dan sosiokultural para peserta. Penilaian kompetensi dilakukan oleh para Asesor dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang telah ditetapkan sebagai kriteria dalam Penilaian Kompetensi. Selain kompetensi, aspek potensi juga dinilai dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Penilaian kompetensi yang dilakukan dengan Assessment Center Metode Sedang pengambilan datanya dilakukan dengan beberapa teknik diantaranya simulasi, psikotes dan wawancara berbasis kompetensi. Para peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon diharapkan dapat mengikuti semua proses penilaian kompetensi dengan baik sehingga potret potensi dan kompetensi para peserta dapat terekam dengan baik dan dapat menjadi dasar dalam menentukan kandidat terbaik untuk posisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang kosong di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.


“Momentum pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, adalah agenda penting pembangunan, sekaligus proses kaderisasi sumber daya manusia di lingkup pemerintahan. Pada hari inilah, para insan profesional baru, akan resmi mengemban tugas”, ucap Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, saat membuka sambutannya pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat fungsional Pengangkatan Pertama, Kamis (13/07/2023) di Gedung Pracimasana, Komplek Kepatihan.

Beny juga menjelaskan bahwasanya Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pengangkatan Pertama juga menjadi sinyal, agar para terlantik bersiap-siap merubah mindset, dengan tanggung jawab baru, sebagai bentuk pengabdian dalam kapabilitas total kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Sebanyak 212 pejabat fungsional yang dilantik pada hari ini adalah melalui mekanisme pengangkatan pertama.

Dalam kesempatan yang sama Beny berpesan khusus kepada pejabat guru terlantik, untuk dapat meresapi peran mulianya sebagai role model ideal bagi para siswa. Tidak hanya melaksanakan knowledge transfer, guru juga diwajibkan senantiasa menjaga marwah dan etika dalam perbuatan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat, sebagai bagian dari pendidikan karakter. 

“Perlu disadari sepenuhnya, bahwa fitrah seorang guru adalah menjadi sosok yang digugu lan ditiru, selaras dengan nilai Yoga Angangga Yogi – bahwa cara berpikir dan karakter seorang murid, bisa jadi merupakan cerminan, atau replika dari para pendidiknya,” imbuh Beny.

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pengangkatan Pertama dihadiri oleh Ketua DPRD DIY, Kepala Kantor Regional I BKN, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY.


Yogyakarta- Badan Kepegawaian Daerah DIY melaksanakan kegiatan Coffee Morning yang merupakan kegiatan pembinaan ASN kepada seluruh pegawai yang ada dilingkungan BKD DIY dikemas dalam bentuk obrolan santai dengan membahas masalah-masalah terkini. Acara ini dilaksanakan pada hari kamis 6 Juli 2023 bertempat diruang Rapat Sasana Makarti Tama, acara ini dipimpin langsung oleh Amin Purwani selaku Kepala Badan Kepegawaian daerah DIY.

Dalam kesempatan ini, Amin Purwani menyampaikan kegiatan Coffee Morning sebagai upaya untuk meningkatan pelayanan publik bidang kepegawaian yang menjadi tugas pokok BKD DIY. Lebih lanjut, beliau menyampaikan setiap pegawai dalam melaksanakan tugas harus didasari dengan sikap penuh semangat, inovatif dan berintegritas tinggi. Tugas yang banyak di depan mata bukan waktunya untuk dikeluhkan tetapi di lakukan dengan rasa profesional dan tanggung jawab yang tinggi. Karena sejatinya ASN memiliki tugas mulia yaitu melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan harus bisa menjadi role model.

Dinamika pengelolaan kepegawaian yang sangat tinggi, tentunya akan menambah beban pekerjaan yang sangat tinggi pula, pegawai harus agile dan adaptif terhadap perubahan yang ada. Sinergi dan kolaborasi antar unit di BKD DIY akan membuat percepatan pelayanan kepegawaian di BKD DIY.

Beliau pun mengingatkan, dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik, profesioal dan akuntabel harus dibangun keselarasan kinerja antara kinerja pegawai dan kinerja organisasi. Memasuki Triwulan III ini tentunya akan banyak kegiatan yang akan dilaksanakan di BKD DIY, untuk itu perencanaan dan penggunaan anggaran harus seoptimal mungkin. Penggunaan anggaran secara bijak proporsional akan membawakan kebermanfaatan yang lebih besar untuk masyarakat khususnya pengguna layanan BKD DIY.


Yogyakarta – Badan Kepegawaian Daerah DIY menggelar acara Penyerahan Surat Keputusan dan Penandatangan Perjanjian Kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru dan Teknis Formasi 2022 di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari senin 3 Juli 2023 bertempat di Jogja Expo Center. Sebanyak 540 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru dan sebanyak 11 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2022 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan di Badan Kepegawaian Daerah.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan Sistem Informasi Kepegawaian  menyampaikan laporan terkait pelaksanaan kegiatan bahwa Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa yogyakarta yang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 468 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemda DIY Tahun Anggaran 2022 mendapatkan alokasi formasi PPPK Tenaga Guru sejumlah 547 formasi dan PPPK Tenaga Teknis sejumlah 40 formasi. Penetapan pengangkatan sebagai PPPK Tenaga Guru sebanyak 540 peserta ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 005/Pem.D/UP/D.2/P3K tanggal 19 Juni 2023 dan akan melaksanakan tugas pada instansi penempatan mulai tanggal 03 Juli 2023. Sedangkan, sebanyak 11 peserta PPPK Tenaga Teknis ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 06/Pem.D/UP/D.2/P3K tanggal 27 Juni 2023 dan akan melaksanakan tugas pada instansi penempatan mulai tanggal 03 Juli 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, fungsi Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsi tersebut, diperlukan niat yang ikhlas, penuh pengabdian dan rasa tanggung jawab kepada negara dan bangsa serta masyarakat, utamanya tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Sekaligus, menjadikan momentum ini untuk membangun kapasitas diri yang sesungguhnya, patuhi dan ikuti segala peraturan yang ada, baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun aspek teknis pelaksanaan tugas di lingkungan instansi masing-masing.

“Selamat atas pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, selamat bekerja dan mengabdi pada negara dan bangsa melalui Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta”, tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Amin Purwani.

 


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233