Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi 2018 Menjadi PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji

Setelah melalui masa percobaan selama 1 (satu) tahun, sejumlah 755 orang CPNS Formasi tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Daerah DIY menerima SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS pada hari Senin, 2 Maret 2020. Bertempat di Gedung Graha Wana Bhakti Yasa, Yogyakarta, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, R. Agus Supriyanto, SH., M.Hum menyerahkan SK secara simbolis kepada perwakilan peserta dari Golongan III/b (Muhammad Gractya Nurfi’antoro), Golongan III/a (Safrina Rovasita, S.Pd dan Reni Margatina, S.Kom), dan Golongan II/c (Damar Kurniawan, A.Md). Untuk dapat diangkat menjadi PNS, para CPNS ini juga telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS yang dilaksanakan baik on class maupun off class selama 51 hari. Selain itu, setiap CPNS untuk dapat diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan baik medis maupun psikologis.

Acara penyerahan SK tersebut sekaligus dilanjutkan dengan pengambilan Sumpah/Janji PNS. Pengambilan Sumpah/Janji PNS ini merupakan perwujudan dari amanat PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 39 yang berbunyi “Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan Sumpah/Janji”. Bertindak sebagai pengambil sumpah adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY. Dengan didampingi oleh rohaniwan agama Islam, Kristen, Katholik, dan Budha, para peserta mengucapkan Sumpah/Janji PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi BKD DIY, Poniran, SIP., MA menyatakan bahwa Berita Acara Sumpah menjadi dokumen wajib sebagai dokumen Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) dan bagi yang tidak mempunyai dokumen tersebut maka wajib dilakukan Sumpah/Janji PNS kembali. Dengan demikian, setiap PNS tidak hanya wajib mengucap Sumpah/Janji PNS namun juga wajib memiliki Berita Acara Sumpah sebagai dokumen administrasi kepegawaian.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dalam sambutannya berpesan agar pengambilan Sumpah/Janji PNS dimaknai sebagai kesediaan untuk mengikatkan diri sebagai aparatur pemerintah, abdi negara, dan abdi masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, CPNS yang telah resmi diangkat menjadi PNS diharapkan dapat mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan seorang Aparatur Sipil Negara serta menunjukan dedikasi dalam bekerja. Peningkatan profesionalisme dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, seperti bersosialisasi dan konsultasi kepada para senior ataupun rekan kerja yang lain.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah juga tak lupa mengingatkan para peserta agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Jawa. ”Saya ingatkan bahwa Saudara sekalian adalah bagian dari Daerah yang Istimewa untuk itu nilai-nilai keistimewaan DIY harus menjadi jiwa Saudara-saudara sekalian. Laksanakan Budaya Pemerintahan SATRIYA dalam menjalankan tugas sehari-hari. Pakai dan camkan filosofi Hamemayu Hayuning Bawono”, tegasnya. (Ratri)

 


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233