Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Penyerahan KARIP dan Proses Enrollment Calon Pensiun Periode 1 Oktober 2019

PT TASPEN (Persero) bersama Badan Kepegawaian Daerah DIY menyelenggarakan acara penyerahan KARIP (Kartu Identitas Pensiun), sosialisasi sekaligus proses enrollment bertempat di Badan Kepegawaian Daerah DIY setiap bulannya. Acara ini sudah berlangsung dari bulan Maret tahun 2018 untuk TMT 1 April 2018 sampai dengan sekarang.

Pada bulan ini, acara penyerahan KARIP untuk para calon pensiun periode 1 Oktober 2019 diselenggarakan pada hari Kamis, 26 Oktober 2019 di Ruang Rapat D Badan Kepegawaian Daerah DIY. Sebanyak 64 (enam puluh empat) peserta penerima KARIP sudah siap mengikuti acara dari pukul 08.00 WIB. Turut hadir pada acara ini adalah Drs. Wijang Subekti, M.Si, Kepala Bidang Tata Usaha Kepegawaian BKD DIY mewakili kepala BKD DIY yang memberikan sambutan pada awal acara dilanjutkan sosialisasi oleh H. K Yuda Perwira, Kepala Bidang Umum dan SDM PT. TASPEN (Persero). Tim dari Bank Tabungan Negara turut pula mengisi acara.

Beberapa informasi yang disampaikan pada sesi sosialisasi diantaranya mengenai program dan produk TASPEN yang bisa diperoleh manfaatnya bagi para peserta, yaitu Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

  1. Pensiun

          Pensiun merupakan program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua d an penghargaan atas jasa-jasa ASN (Aparatur Sipil Negara) selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Iuran yang harus dibayarkan para ASN setiap bulannya sebesar 4,75% x Penghasilan (Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga).

   Manfaat yang dapat diperoleh bagi para peserta diantaranya:

  1. Pensiun Bulanan
  2. Uang Duka Wafat
  3. Pensiun Terusan
  4. Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu
  5. Pensiun Ke-13

 

  1. Tabungan Hari Tua (THT)

            THT merupakan program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian. Kepesertaannya meliputi ASN dan Pejabat Negara. Iuran yang harus dibayarkan oleh para peserta sebesar 3,25% x Penghasilan (Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga).

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

           JKK adalah produk TASPEN yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Iuran yang dibayarkan yaitu 0,24% x Gaji Pokok. Kepesertaan dari program ini diantaranya ASN (CPNS, PNS, PPBASN, PPPK) kecuali ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan & Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pimpinan/ Anggota DPR, Pegawai Pemerintah Non ASN (menunggu regulasi).

  1. Jaminan Kematian (JKM)

           JKM memberikan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Kepesertaan Program JKM sama dengan kepesertaan program JKK. Para peserta diwajibkan membayar 0,72% x Gaji Pokok setiap bulannya. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari JKM antara lain santunan sekaligus Rp. 15.000.000,-, Biaya Pemakaman Rp7. 500.000,- serta Uang Duka Wafat 3 x Gaji Pokok.

     Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Beberapa calon pensiun mengajukan pertanyaan seputar dana pensiun dan materi yang telah disampaikan sebelumnya. Sembari narasumber menyampaikan materi, dilaksanakan pula pembagian KARIP dan proses enrollment. Enrollment merupakan proses perekamanan data biometrik wajah, sidik jari dan suara. Dengan program enrollment, nantinya para penerima pensiun tidak perlu lagi mengantri di kantor bayar untuk melakukan pelaporan diri secara periodik atau dalam menerima uang pensiun, melainkan mereka bisa melakukan otentikasi mandiri dan selanjutnya dapat mengambil uang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Acara penyerahan KARIP dan proses enrollment bertempat di BKD DIY dilaksanakan atas dasar kerja sama antara BKD DIY dengan PT. TASPEN (Persero) sebagai langkah jemput bola agar para calon pensiun tidak lagi mengantri untuk melakukan pelaporan diri dan dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan sekaligus mempermudah para calon pensiun dalam menerima haknya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233