Kumpulan Artikel BKD D.I. Yogyakarta

BAGAIMANA JIKA PNS AKAN MELAKUKAN PERCERAIAN?

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka HINDARI PERCERAIAN SEJAUH MUNGKIN. PNS adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. Untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan PNS harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera, dan bahagia, sehingga setiap PNS dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya. Namun tidak dapat dipungkiri permasalahan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus bisa menyebabkan terjadinya perceraian bagi PNS.

Lalu apa yang harus dilakukan apabila PNS mau bercerai? Berikut kami uraikan penjelasannya bagi Anda.

1.  PNS harus memiliki salah satu alasan yang sah untuk melakukan perceraian

         (Berdasarkan SE BAKN Nomor 08/SE/1983) yaitu :

          a. Salah satu pihak berbuat zina

             Hal ini dibuktikan dengan Putusan Pengadilan, surat pernyataan sekurang-kurangnya 2 (dua) saksi yang telah dewasa yang melihat perzinaan tersebut yang diketahui Camat, atau perzinaan diketahui oleh salah satu pihak (suami atau istri) dengan tertangkap tangan;

          b. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan.

    1.     Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan sekurang-kurangnya 2 (dua) saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan tersebut yang diketahui Camat atau surat keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti bahwa salah satu pihak (suami atau istri) telah menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan; 

    2. c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dari pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/ kemauannya, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/ Kepala Desa, yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat;

    3. d. Salah satu pihak mendapat hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung. Hal ini dibuktikan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    4. e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/ Kepala Desa, yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat; dan
    5. f.  Antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga.

    2.   PNS harus sudah dibina di instansinya

         Sebelumnya PNS harus melaporkan kepada atasannya bahwa akan mengajukan permintaan izin perceraian. Apabila berkedudukan sebagai Penggugat, PNS mendapatkan surat izin untuk melakukan perceraian. Apabila berkedudukan sebagai Tergugat, PNS mendapatkan surat keterangan untuk melakukan perceraian. Menindaklanjuti surat permintaan izin perceraian PNS, setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian harus berusaha merukunkan kembali suami istri tersebut. Pembinaan perceraian menghadirkan kedua belah pihak, bisa bergantian atau bersama-sama dalam bentuk tanya jawab terbuka untuk mengetahui latar belakang perceraian, usaha yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mencegah terjadinya perceraian, dan sekaligus atasan dapat memberikan saran-saran supaya perceraian tidak dilanjutkan. Setelah pembinaan, atasan sebaiknya memberikan tenggang waktu bagi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, sebelum dilakukan pembinaan kembali. Apabila memang tidak bisa dirukunkan, maka permintaan izin perceraian tersebut segera dilaporkan kepada Pejabat Yang berwenang, dalam hal ini Gubernur DIY melalui Kepala BKD DIY.

    3.  PNS harus mempunyai izin dari Pejabat Yang Berwenang

    Gubernur DIY melalui Kepala BKD DIY akan memroses izin untuk melakukan perceraian dengan waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak menerima laporan dari kepala instansi. Permohonan izin dapat dikabulkan atau ditolak setelah Gubernur DIY melalui Tim Penetapan Hukum PNS melakukan pembinaan kepada kedua belah pihak dengan mempertimbangkan:

            a. Alasan-alasan yang dikemukakan PNS dalam surat permintaan izin perceraian dan lampiran-lampirannya

            b. Pertimbangan yang diberikan oleh atasan PNS tersebut; dan

            c. Keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan PNS yang mengajukan permintaan izin perceraian.

    Pemberian izin ditolak atau tidak dikabulkan apabila:

           a.  Bertentangan dengan ajaran/ peraturan agama yang dianutnya/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

           b.  Tidak ada alasan yang sah untuk melakukan perceraian;

           c.  Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/ atau

           d.  Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

    PNS harus mendapatkan izin untuk melakukan perceraian (Penggugat) atau surat keterangan untuk melakukan perceraian (Tergugat). Apabila tidak, maka risiko yang harus dipertanggungjawabkan adalah PNS dapat dijatuhi hukuman diisplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, karena melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dan Pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Selain itu, setelah PNS memperoleh izin untuk melakukan perceraian, apabila telah putus perceraiannya berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap, wajib melaporkan perceraianya secara hierarki selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, terhitung mulai tanggal perceraian tersebut. Apabila PNS tidak melaporkan perceraiannya, maka juga dapat dijatuhi hukuman diisplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.


    © 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
    • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
    • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
    • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233