Berita & Agenda Terkini BKD D.I. Yogyakarta
Perubahan Persyaratan dan Perpanjangan Seleksi Peserta Tubel dan Ibel APBD DIY 2021
Menyusuli Surat Sekretaris Daerah DIY Nomor 892/01967 tanggal 31 Maret
2021 perihal Seleksi Peserta Tugas Belajar dan Izin Belajar dengan
Pengajian Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H
Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan pengajian pada hari Jumat tanggal
Seleksi Peserta Tugas Belajar dan Izin Belajar (APBD DIY 2021)
Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 892/01967 tanggal 31 Maret 2021 Perihal Seleksi Peserta Tugas Belajar dan Izin Belajar
Informasi Publik Terbaru
Size:
18.25 MB
Date added:
2020-09-15
Size:
5.32 MB
Date added:
2020-09-15
Size:
26.92 MB
Date added:
2020-09-15
Peraturan Kepegawaian
Size:
285.66 KB
Date added:
2020-11-22
Size:
2.89 MB
Date added:
2020-11-21
Size:
2.50 MB
Date added:
2020-11-21
PROFIL BKD DIY
Sejarah Singkat Badan Kepegawaian Daerah D.I. Yogyakarta
Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.
Secara resmi keberadaanya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1960 tentang susunan organisasi dan formasi pegawai instansi-instansi Pemerintah Provinsi DIY, melalui lembaga yang disebut Kantor Urusan Pegawai (KUP).
Secara resmi keberadaanya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1960 tentang susunan organisasi dan formasi pegawai instansi-instansi Pemerintah Provinsi DIY, melalui lembaga yang disebut Kantor Urusan Pegawai (KUP).
Sejarah Singkat Badan Kepegawaian Daerah D.I. Yogyakarta
Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.
Secara resmi keberadaanya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1960 tentang susunan organisasi dan formasi pegawai instansi-instansi Pemerintah Provinsi DIY, melalui lembaga yang disebut Kantor Urusan Pegawai (KUP).
Secara resmi keberadaanya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1960 tentang susunan organisasi dan formasi pegawai instansi-instansi Pemerintah Provinsi DIY, melalui lembaga yang disebut Kantor Urusan Pegawai (KUP).